English English Indonesian Indonesian
oleh

PN Bulukumba Tolak Gugatan Perdata Terhadap Lonsum

Sebagaimana dimaksud dalam surat Nomor B15.D1-HT.01.04-184 tentang eksekuai perkara no 17/Pdt.G/1982/PN-BLk juncto no 2553 K/PDT/1997. Dalam surat tersebut yang pada intinya memerintahkan untuk melakukan eksekusi ulang dengan mengosongkan tanah seluas 200 hektare untuk diserahkan kepada para penggugat (253 orang). Sedangkan selebihnya diserahkan kembali pada tergugat yang dinyatakan berhak sebagaimana dimaksud dalam putusan pengadilan Nomor 17/K/1982/BLK juncto Nomor 228/1983/PT/Pdt juncto Nomor 2553 K/Pdt/1987 juncto Nomor 298 PK/PDT/1991.

“Setelah pelaksanaan penyempurnaan eksekusi tanah yang seharusnya dikembalikan kepada Lonsum terletak di Desa Bontiomangiring tetap dipertahankan oleh sekelompok masyarakat. Sehingga untuk penyelesaiannya Bupati Bulukumba (Andi Patabai Pabokori) bersama Forkopinda Bulukumba mengadakan pertemuan dengan kesimpulan rapat hak masyarakat 200 hektare,” kata Rusli, Senin, 19 Februari 2024.

Rusli menuturkan, walaupun Pemkab Bulukumba telah menegaskan dan berupaya untuk menyesaikan permasalahan namun sekelompok masyarakat tetap bertahan. Alasan belum mendapatkan bagian di atas tanah seluas 200 hektare.

Sehingga Pemprov Sulsel membentuk tim mediasi center untuk penyelesaian masalah tersebut dan hasil tercapai kesepakatan. Di mana PT PP Lonsum secara suka rela melepaskan tanah sebagai tambahan seluas 71 hektare sehingga total menjadi 271 hektare.

Di mana 200 hektare berdasarkan putusan MA RI dan 71 berdasarkan hasil mediasi. Terhadap tanah seluas 271 hektare yang telah diserahkan kepada penggugat melalui Pemda. Sejak tanah seluas 271 hektare tersebut diserahkan, Lonsum telah melepaskan dan tidak pernah mengelola lahan tersebut.

News Feed