MALILI, FAJAR — Kejaksaan Negeri Luwu Timur tengah mengusut kasus dugaan korupsi kawasan pencadangan transmigrasi di Kecamatan Towuti. Perkaranya sudah tahap penyidikan.
Kepala Kejari Lutim, Yadyn mengatakan, dari hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi kawasan pencadangan transmigrasi di Kecamatan Towuti tahun 2018-2021, dapat disimpulkan adanya dugaan tindak pidana. Sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan.
Hanya saja, Kejari Lutim belum menetapkan tersangka dari perkara ini. “Belum. Kami akan lakukan perhitungan kerugian negara dulu,” kaya Yadyn kepada FAJAR, Senin, 22 Januari.
Yadyn mengaku, masih terus melakukan pendalaman terkait adanya peristiwa dugaan “bagi-bagi tanah negara di areal lahan pencadangan transmigrasi” guna menentukan pertanggungjawaban Pidananya. “Saksi yang telah kita periksa sebanyak 20 (dua puluh) orang,” ungkapnya.
Saksi yang dimintai keterangannya ada dari pihak Kementerian Transmigrasi PDTT, Kementerian ATR & BPN, Dinas Transmigrasi, BPN Kabupaten Luwu Timur. Termasuk sejumlah masyarakat dan aparat desa yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah negara dalam areal pencadangan transmigrasi.
“Sejumlah saksi diperiksa di Jakarta, Makassar, dan Malili. Ini dilakukan untuk menghubungkan kesesuaian fakta dan peristiwa beralihnya tanah milik negara dalam areal pencadangan transmigrasi kepada sejumlah oknum/pihak tertentu. Baik yang di pusat maupun yang di daerah secara melawan hukum,” imbuhnya. (ans)