English English Indonesian Indonesian
oleh

IPW Sebut Helmut Hermawan Dikriminalisasi

MALILI, FAJAR — Kasus yang menjerat Helmut Hermawan sebagai tersangka tindak pidana pemegang IUP, menjadi sorotan publik. Indonesia Police Watch (IPW) menduga, pengusaha pertambangan ini dikriminalisasi.

Hal ini diutarakan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso melalui siaran pers.

Katanya, polisi diduga kuat menjadi instrumen hukum untuk mengintimidasi dan mengkriminalisasi Helmut Hermawan, seorang pengusaha tambang pemegang IUP agar menyerah dalam memperjuangkan miliknya atas PT CLM yang diambil alih secara melawan hukum oleh Zainal Abidinsyah Siregar.

Pembungkaman itu lanjutnya, terlihat nyata dengan ditahannya Helmut oleh Polda Sulsel setelah mengeluarkan surat penangkapan tanpa memperlihatkan surat penetapan tersangka. “Hal itu, dilakukan setelah Helmut diperiksa maraton di Bareskrim Polri pada Selasa, 22 Februari 2022 hingga Rabu pagi, 23 Februari 2023 setelah diantar kuasa hukumnya,” kata Sugeng Teguh Santoso, Kamis, 24 Februari 2023.

Keluarnya surat penetapan tersangka dan penetapan penangkapan terhadap Helmut menurutnya , terkesan dipaksakan. Karena dilakukan penyidik dengan cara maraton melalui gelar perkara pada hari itu juga.

Helmut urainya, diduga melakukan tindak pidana pemegang IUP, yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu melalui laporan polisi oleh anggotanya Polri di Polda Sulsel bernomor: LP/A/421/XI/2022/Dirkrimsus/SPKT Polda Sulsel tertanggal 16 November 2022, yang dinaikkan status sidiknya tanggal 16 November 2022, hari yang sama.

News Feed