English English Indonesian Indonesian
oleh

Bawaslu Mulai Bahas Pelanggaran Dua ASN di Bone

FAJAR, BONE-Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Bone mulai membahas pelanggaran dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Bone hari ini.

Kedua ASN yang diketahui dari OPD Dinas Perdagangan dan Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) ini diketahui melakukan pelanggaran pemilu dengan mempromosikan salah satu Caleg di Bone.

“Jadi besok (hari ini) kami mulai pembabasan di Gakkumdu untuk dua ASN ini,” imbuh Ketua Bawaslu Bone, Alwi, kepada FAJAR, kemarin.

Alwi menerangkan, pembahasan ini akan menentukan nasib dari ASN tersebut apakah benar tercatat melanggar atau tidak.

Hasil dari pembahasan tersebut nantinya akan diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai penegak.

“Jadi besok penentuannya (sebelum diserahkan ke KASN),” sambung Alwi.

Sebagaimana diketahui sudah ada empat ASN yang tercatat ditemukan oleh Bawaslu, dua sebelumnya telah diproses, dimana salah satunya adalah Pj Bupati Bone Andi Islamuddin.

Sementara itu para ASN ini terancam hukuman disiplin hingga pidana pemilu.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN, telah jelas mengenai asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas sehingga selayaknya ASN tak boleh ikut berpolitik praktis.

Dimana ASN dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa a). Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b). pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kemudian disebutkan pada pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Yang mana konsekuensi akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

Sesuai denfan Pasal 494 UU 7 tahun 2017 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (an).

News Feed