English English Indonesian Indonesian
oleh

LBH Makassar: Bebaskan 3 Warga Pinrang yang Dikriminalisasi Karena Protes Keberadaan Menara Telekomunikasi PT Tower Bersama

Di Tengah situasi Demokrasi, penegakan HAM dan Negara Hukum yang semakin memburuk saat ini, YLBHI-LBH Makassar menyatakan:

1. Meminta Pengadilan Negeri Pinrang untuk mengadili perkara Sudirman, Kamaruddin dan Abdul Azis Katuo secara imparsial dan membebaskan ketiganya dari segala tuntutan hukum;

2. Mendesak Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk menjamin dan serta memenuhi rasa aman warga sekitar Tower di Dusun Talabangi, Desa Tonyamang, Kec. Patampanua;

3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk segera menindaklanjuti protes dan penolakan warga atas keberadaan tower di lingkungan warga di Dusun Talabangi, Desa Tonyamang, Kec. Patampanua;

4. Mengutuk keras dugaan pelanggaran HAM yang menimpa Sudirman, Kamaruddin dan Abdul Azis Katuo;

5. Meminta KOMNAS HAM RI melakukan penyelidikan atas dugaan terjadinya Pelanggaran HAM di Dusun Talabangi, Kelurahan Tonyamang, Kecamatan Patampanua, Pinrang yang menimpa Sudirman, Kamaruddin dan Abdul Azis Katuo;

6. Mendesak Kompolnas RI melakukan evaluasi kinerja terhadap Polres Pinrang secara transparan dan akuntabel;

7. Meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan atas jalannya persidangan terhadap perkara yang menundukan Sudirman, Kamaruddin dan Abdul Azis Katuo sebagai terdakwa. (ams)

News Feed