English English Indonesian Indonesian
oleh

LBH Makassar: Bebaskan 3 Warga Pinrang yang Dikriminalisasi Karena Protes Keberadaan Menara Telekomunikasi PT Tower Bersama

Di setiap pertemuan, warga selalu meminta agar tidak dilakukan perpanjangan kontrak dan tower dipindahkan dari lingkungan pemukiman warga dan warga membubuhkan tanda tangannya untuk menolak.

Pasalnya, selama 11 tahun keberadaan tower telah banyak menimbulkan dampak mulai dari kerusakan barang elektronik milik warga seperti kulkas dan TV, rasa tidak aman dan was-was karena khawatir akan tertimpa tower.

Perasaan was-was dan takut akan memuncak apabila angin kencang ditambah musim hujan termasuk adanya petir. Tidak jarang warga sekitar tower harus menginap di tempat lain apabila musim sudah memasuki musim hujan dan angin kencang.

Lebih lanjut, warga menjelaskan bahwa sejak hadirnya tower di lingkungan sekitar warga, banyak kerugian yang dialami. “Kalau saya, sudah beberapa kali rusak TV dan kulkasku, itupun saya tahu kalau ada kerusakan itu akan diganti setelah 5 tahun beroperasi itu tower. Setelah saya minta langsung nomornya itu pihak tower ke petugas tower, karena selama ini sudah banyak warga yang sering mengadu ke saya,” kata Sudirman.

“Sementara kami tidak tahu kemana kami harus mengadu, kalau rusak barang-barang elektronik ta. Saya pernah ke pemilik lahan mengadu, tapi na bilang pergiki mengadu ke Presiden. Tidak ada informasi yang jelas memang. Yang jadi masalah juga penggantinya tidak sesuai barangnya, ditambah lagi lama, bisa berbulan-bulan itu baru datang penggantinya,” lanjut Sudirman.

Penolakan dan protes warga baru mulai dilakukan pada penghujung 2021, karena warga mengetahui kontrak pihak Tower dengan pemilik lahan akan akan berakhir setahun kemudian (2022) dengan pertimbangan agar pihak tower memiliki waktu untuk membongkar towernya.

News Feed