English English Indonesian Indonesian
oleh

LBH Makassar: Bebaskan 3 Warga Pinrang yang Dikriminalisasi Karena Protes Keberadaan Menara Telekomunikasi PT Tower Bersama

“Sengaja kami pertemuan setahun sebelum berakhir kontrak dengan harapan supaya ada waktu pihak tower untuk membongkar atau na pindahkan barang-barangnya semua,” tutur Sudirman.

“Kami tahu kalau kontraknya ternyata diperpanjang, saat di kejaksaan pi. Ada memang informasi juga kami dengar kalau kontraknya itu diperpanjang. Tapi itu informasinya tidak jelas, jadi pada saat kami gembok itu pagarnya, kami belum tau sama sekali kalau kontraknya diperpanjang,” jelas Sudirman.

Sudirman mengungkapkan bahwa tindakan penggembokan pagar tower itu merupakan kesepakatan dari warga akibat buntut perjuangan warga selama setahun atas akibat yang ditimbulkan oleh keberadaan tower selama berdirinya di lingkungan warga.

Protes dan penolakan selama ini tidak pernah diindahkan ditambah pula dengan tidak adanya informasi yang jelas yang didapatkan oleh warga sekitar tower, bukan tindakan untuk merusak atau menimbulkan kerusakan terhadap tower.

“Tidak ada niat kami sedikitpun untuk merusak itu tower. Kalau kami mau merusak itu tower gampang sekali, sangat gampang karena itu berdiri di dekat rumah kami, tapi kami tidak ingin melakukan itu,” ucapnya.

Sudirman menambahkan bahwa selama ini warga berjuang dan tidak tahu harus mengadu kemana atas penderitaan yang dialami. Warga tidak menginginkan kompensasi.

“Kami tidak serendah itu. Tindakan penggembokan yang kami lakukan itu bukan hanya kemauan kami bertiga, tapi itu disepakati oleh warga lainnya yang juga sangat menderita, yang selama ini sama-sama berjuang menolak tower dan kami akan bertanggung jawab atas tindakan kami. Kami tidak akan pernah takut, karena kami menganggap apa yang kami perjuangkan adalah sesuatu yang benar.” tegas Sudirman

News Feed