Perwakilan dari LBH Makassar selaku Tim Penasehat Hukum Para Terdakwa Muhammad Ansar mengungkapkan bahwa sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), protes dan penolakan warga negara wajib dilindungi dan dihormati, bukan malah dipenjarakan.
Peristiwa yang menimpa Sudirman, Abdul Azis Katuo dan Kamaruddin menambah daftar panjang pelanggaran dan menunjukan semakin terangnya kegagalan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Demokrasi dan HAM yang telah dijamin dalam Konstitusi.
Disisi lain, peristiwa ini menunjukan pula bagaimana cara pengusaha menggunakan hukum untuk membungkam dan mengintimidasi suara protes dan partisipasi masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya.
“Peristiwa penggembokan yang dilakukan oleh Sudirman, Kamaruddin dan Abdul Azis tidak bisa dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, tetapi harus dilihat dari rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum tindakan penggembokan itu terjadi,” katanya.
Ansar menambahkan bahwa atas dasar tersebut, nampak jelas ketiganya tidak melakukan sama sekali tindak pidana, melainkan sedang memperjuangkan hak-hak asasinya baik untuk dirinya sendiri maupun untuk warga sekitar tower, yaitu hak untuk memperoleh rasa aman termasuk hak untuk memperoleh informasi.
“Suara protes dan tindakan memperjuangkan hak Asasi tidak boleh dipidana, karena itu kita sangat mengharapkan pada hakim pengadilan negeri pinrang yang mengadili perkara ketiganya untuk melihat dan menilai dengan hati nuraninya untuk membebaskan ketiganya dari tuduhan yang didakwakan,” ujar Muhammad Ansar.