English English Indonesian Indonesian
oleh

Puluhan Warga Datangi Sidang Perdana Kasus Penolakan Tower

FAJAR, PINRANG- Tangis pecah saat mobil tahan menurunkan tiga warga yang ditangkap setelah melakukan penggembokan pada tower di Kelurahan Tonyamang, Kecamatan Patampanua Pinrang.

Dijadwalkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk tiga warga yakni, Sudirman, Kamarudding, dan Abd Azis pada Selasa 16 Januari di Pengadilan Negeri Pinrang. Salah satu Warga Angga mengatakan bahwa puluhan warga hadir di persidangan saat ini sebagai bentuk dukungan terhadap tiga warga yang ditahan.

“Ini sebagai bentuk dukungan warga dan ingin menunjukkan keberpihakan kami,” katanya.

Angga menambahkan bahwa ini merupakan bentuk kebenaran yang ingin disampaikan warga terkait tower yang ditolak perpanjangan kontraknya. “Kami mendukung tiga warga ini yang telah menyampaikan bentuk penolakan warga untuk perpanjangan kontrak tower itu,” tambahnya.

Sebelumnya, tiga warga Kelurahan Tonyamang, Kecamatan Patampanua, Pinrang dilapor ke Polres Pinrang. Itu sebagai buntut penolakan perpanjangan kontrak tower milik PT Tower Bersama Group. Kasus tersebut kini sudah memasuki persidangan atau meja hijau. Sidang pertamanya dijadwalkan pada Selasa 16 Januari. Mereka yaitu, Sudirman, Kamarudding, dan Abd Azis. (ams/*)

News Feed