Ia menegaskan tidak ada serangan bersenjata di wilayah suatu negara, tidak peduli seberapa seriusnya, bahkan serangan yang melibatkan kekejaman, yang dapat memberikan pembenaran atau pembelaan terhadap pelanggaran terhadap Konvensi [Genosida 1948], baik itu masalah hukum atau moralitas.
Selain pembunuhan berdasarkan Pasal 28 Konvensi Genoside — Israel telah menyebabkan kerugian fisik dan mental yang serius terhadap warga Palestina di Gaza. Bagi Afrika Selatan — yang kemudian mendapat dukungan luas dari berbagai negara — pemimpin politik Israel, komandan militer, dan orang-orang yang memegang posisi resmi, secara sistematis dan eksplisit menyatakan niat genosida. Mereka pun sudah sepatutnya dihukum.
Kita harus menghargai respons cepat dan dukungan pemerintah Indonesia atas gugatan Afrika Selatan itu. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI secara resmi menyampaikan dukungan gugatan Afrika Selatan di International Court Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional soal Israel trkait genoside.
RI juga mendukung permintaan langkah sementara agar Israel berhenti agresi Palestina. Apa pun kita tentu sependaoat sudah saatnya genosida dihentikan dan kedaulatan Palestina dipulihkan sepenuhnya. Kita bahkan harus berpendapat bahwa sudah seharusnya Israel dan tentu saja para pejabatnya diberikan hukuman yang sesuai dengan ketentuan Hukum Intrnasional atas apa yang terjadi di Gaza.
Kita sama membaca bagaimana Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mencoba melawan opini gugatan Afrika Selatan. Ia menyatakan bahwa Afrika Selatan telah membalikkan fakta atas apa yang terjadi di Gaza. Ia bahkan menuding Afrika Selatan adalah kemunafikan yang tiada batasnya.