English English Indonesian Indonesian
oleh

Kesetiaan

Dari suasana bahagia dalam keluarga akan membangun pikiran positif dan membuat sehat jasmani serta rohani. Dalam perkawinan jagalah dan sayangilah pasanganmu, jaga dan bimbinglah seluruh anak-anakmu agar menjadi generasi pelanjut yang tangguh.

**

Suami dan istri harus menjaga kesucian  perkawinan itu, jangan pernah tergoda oleh pelakor (pelaku perempuan) dan pebinor (pelaku laki-laki). Kadang-kadang pelakor adalah perempuan muda yang belum pernah menikah, padahal jika perempuan ini tahu maka ada hukuman baginya di dunia jika tertangkap basah, yaitu hukuman cambuk 100 kali secara merata di seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kemaluan, agar setiap tubuhnya merasakan kesakitan lalu akan diasingkan selama satu tahun.

***

Bagi korban pasangan yang suaminya atau istrinya melakukan perselingkuhan boleh melapor dan mendapatkan perlindungan hukum. Karena tercantum pada UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan pasal 284 KUHAP yaitu diancam pidana penjara sembilan bulan bila pria/wanita yang telah kawin melakukan gendak (overspel), seorang pria/wanita turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang bersangkutan telah kawin, tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau/ dan ranjang karena alasan itu juga.

Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai. Selain itu camkan bahwa segala perbuatan yang telah dilakukan oleh pelakor dan pebinor yang pasti membuat susah seluruh anggota keluarga korban akan dipertanggungjawabkan di akhirat.

News Feed