English English Indonesian Indonesian
oleh

Pidum Kejari Makassar Tetapkan Enam DPO Kasus Penipuan hingga Penggelapan

FAJAR, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, telah melakukan eksekusi sebanyak delapan daftar pencarian orang (DPO) sepanjang tahun 2023. Delapan DPO yang berhasil ditangkap itu, dari berbagai jenis kasus Pidana Umum (Pidum).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Asrini As’ad mengatakan, delapan DPO yang telah ditangkap itu rata-rata kasus penipuan dan penggelapan. Mereka dieksekusi, karena kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.

Untuk tahun ini (2024), khusus perkara Pidana Umum kami kembali menetapkan enam DPO. enam DPO ini, diantaranya ada kasus penipuan, penggelapan, dan persetubuhan.

Dia menjelaskan enam orang yang ditetapkan DPO itu sudah ada beberapa diantaranya merespon saat dilakukan pemanggilan ketiga. Bahkan sudah ada yang mau menyerahkan diri.

“Kami tetapkan DPO karena sudah dilakukan pemanggilan secara patut, namun tidak kooperatif. Tapi dari enam DPO itu, minggu ini panggilan terakhir sudah direspon. Ada 3 DPO yang siap menyerahkan diri, ” kata Asrini As’ad, Selasa (09/01/2024)

Lebih jauh wanita yang akrab disapa Maya menyebut, sepanjang tahun 2023, pihaknya mencatat sebanyak 2.120 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pidana umum yang masuk di Kejari Makassar.

“Kasus itu paling banyak perkelahian, penganiayaan dan pembusuran. Dari beberapa kasus tersebut diselesaikan melalui proses diversi atau diselesaikan tanpa melalui proses peradilan, yaitu dengan cara musyawarah, ” sebut Maya.

Dalam catatannya sepanjang tahun 2023 kemarin, Asrini menyebut, pihaknya telah menangani 132 perkara yang melibatkan anak di bawah umur sebagai tersangka. (edo)

News Feed