English English Indonesian Indonesian
oleh

Dialog Awal Tahun, Bawaslu Palopo Dominan Tangani Pelanggaran ASN

FAJAR, PALOPO- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Palopo, menghadiri kegiatan dialog awal tahun 2024 Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi. Kegiatan itu mengangkat tema “Menuntut Netralitas Penyelenggara Pemilu, ASN,TNI/POLRI Guna Mewujudkan Pemilu yang damai, jujur, dan Adil”.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Warkop Kopi Galung, Kecamatan Mungkajang pada Jymat (6/1/2024) malam. Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten 1 Kota Palopo selaku Perwakilan PJ walikota Palopo, Kasat Binmas selaku Perwakilan Kapolres Palopo, tim Pemenangan Prabowo Gibran dan AMIN.
Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra mengatakan netraliras saat ini sudah menjadi masalah klasik baik di tingkat nasional maupun daerah (Palopo).

“Masalah netralitas merupakan masalah klasik baik itu skala nasional maupun Daerah. Tema kegiatan ini sangat menarik yakni menuntut Netralitas yang menurut saya sudah merupakan orasi,” kata Asbudi.

Asbudi juga menuturkan ada empat faktor yang menjadi pemicu tidak netralnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Ada 4 faktor yang mempengaruhi ketidaknetralan Pertama Mentalitas ASN Tersebut, kedua Hubungan Kekerabatan, ketiga adanya Tekanan dari atasan langsung dan yang keempat lemahnya penerapan sanksi,” ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani 11 pelanggaran Netralitas ASN. 11 Pelanggaran tersebut dikatakan Asbudi 10 diantaranya telah mendapatkan tindaklanjut Komisi Aparatur Sipil Negara. “Dalam skala Nasional untuk untuk kasus pelanggaran Netralitas Sulawesi selatan berada di urutan Ke 4 (empat) sedangkan untuk di Sulawesi selatan Kota Palopo berada diurutan pertama terkait pelanggaran Netralitas. Untuk Kota Palopo sendiri Bawaslu telah menangani 11 pelanggaran Netralitas yang mana telah diteruskan Ke KASN. 10 diantaranya telah ditindaklanjuti oleh KASN, 1 belum ditindaklanjuti,” jelasnya.

Pada kegiatan tersebut Asbudi juga mengimbau secara langsung ke partai politik agar dalam melaksanakan Kampanye tidak melibatkan ASN, TNI atau Polri.
“Karena jika melibatkan ASN, TNI dan Polri, terdapat sanksi pidana,” tandasnya. (shd)

News Feed