English English Indonesian Indonesian
oleh

Sidang Pengancaman dan Perampasan Harta, Korban Selain Diancam Juga Diteror Preman

FAJAR, MAKASSAR– Sidang dugaan pengancaman dan perampasan terhadap Lily Montolalu yang dilakukan terdakwa Elly Gwandy, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (3/1/2024).

Sidang tersebut kembali digelar, usai Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar mengabulkan perlawanan atau Verzet Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Makassar di Pelabuhan, Angelita Fuji Lestari.

Sidang yang digelar di Ruang Persidangan Ali Said tersebut, Jaksa Penuntut Umum Cabjari Makassar di Pelabuhan menghadirkan dua orang saksi. Keduanya adalah Lily Montolalu (saksi korban) dan Andi Juniajawati (saksi fakta).

Saat memberikan kesaksiannya di depan Ketua Majelis Hakim, Abd Rahman Karim, Lily Montolalu mengaku, pengancaman dan perampasan terhadap dirinya berawal saat terdakwa Elly Gwandy bersama satu orang temannya laki-laki berinisial JS, mengajak Lily untuk pergi makan.

Ternyata korban bukannya diajak makan. Korban malah dibawa ke salah satu hotel. Di situlah terjadi dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan Elly Gwandy dan JS.

Korban dimasukkan ke dalam kamar lalu dilakukanlah pengancaman dan pemerasan. Terdakwa mengancam agar korban menandatangani kwitansi yang diajukan dengan nilai Rp800 juta.

“Waktu itu, saya juga diancam ingin dibunuh, karena di situ pelaku katakan kalau saya tidak tanda tangani kwitansi, besok tidak lagi bisa melihat anak-cucuku,” kata Lily Montolalu.

“Dan perhiasan tiga yang saya pakai, juga diambil oleh terdakwa Elly Gwandy bersama temannya seorang laki-laki. Sebelum ke hotel, saya juga sempat diteror oleh empat orang preman, ” sambungnya.

Sementara itu, Andi Juniajawati saat memberikan kesaksiannya mengatakan, selain ada pengancaman tidak akan melihat lagi anak cucu korban, ada juga pengancaman yang dilakukan terdakwa akan menginjak kepala korban.

“Ada juga pengancaman yang dilakukan terdakwa akan menginjak kepala korban kalau tidak menandatangani surat pernyataan utang. Saya juga sempat larang terdakwa melakukan itu, karena korban sudah tua. Saya juga tidak kenal korban, ” kata Juniajawati.

Waktu itu ucap Juniajawati, korban hanya menangis karena kejadian itu. Bukan hanya terdakwa yang melakukan itu, seorang lelaki bernama Johanis juga turut membantu terdakwa untuk merampas perhiasan korban.

“Perhiasan yang ditempati menyimpan emas itu, tas berwarna coklat, ” ucap Juniajawati saat memberikan kesaksiannya di persidangan.

Usai kedua saksi diminta kesaksiannya, Ketua Majelis Hakim, Abd Rahman Karim menyatakan sidang lanjutan akan digelar, pada Rabu 10 Januari 2024. (edo)

News Feed