English English Indonesian Indonesian
oleh

STR Seumur Hidup Bisa Diurus Sendiri, Ini Rincian Tarifnya, Ada yang Hanya Rp100 Ribu

JAKARTA, FAJAR – Ada kabar menyenangkan untuk tenaga kesehatan dan tenaga medis yang akan memperpanjang surat tanda registrasi (STR).

Selain bisa berlaku seumur hidup, Kementerian Kesehatan mewadahi pembuatan melalui portal SATUSEHAT SDMK. Adanya terobosan ini meminimalkan adanya percaloan dan proses yang rumit.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Ariyanti Anaya meminta seluruh named dan nakes untuk tidak menggunakan calo dalam proses perpanjangan STR. “Bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja,” tuturnya, kemarin.

Portal SATUSEHAT SDMK merupakan portal yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan untuk memusatkan dan mengintegrasikan seluruh data tenaga medis serta tenaga kesehatan di Indonesia.
Melalui portal tersebut, SDM Kesehatan dapat mengetahui dan memperbaharui informasi diri dan profesional serta berkala sehingga nantinya dapat memudahkan SDM Kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan.

Ariyanti mengingatkan sebelum melakukan pengurusan STR seumur hidup, named dan nakes harus melakukan update atau pemutakhiran data terlebih dahulu di website KTKI ataupun KKI.

Pemohon lulusan sebelum 2013 yang belum melakukan uji kompetensi dan belum punya STR, STR seumur hidup dapat diproses dengan mengajukan ijazah atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang di tempatnya kuliah. Selain itu melampirkan pas foto dan nomor rekening.

Sementara lulusan sebelum 2014, belum melakukan uji kompetensi, dan belum memiliki STR, STR seumur hidup dapat diproses dengan mengajukan ijazah serta melampirkan pas foto dan nomor rekening.

“Kalau syaratnya sudah lengkap, penerbitan STR seumur hidup tidak akan lama, maksimal 15 hari setelah permohonan STR diajukan,” tuturnya dilansir Jawa Pos (grup FAJAR).

Untuk biaya, Ariyanti mengatakan bahwa besaran tarif untuk named dan nakes berbeda-beda, tergantung jenis pekerjaannya. Dia menjelaskan untuk dokter dan dokter gigi dikenakan tarif sebesar Rp300.000, apoteker dikenakan Rp 250.000 dan tenaga kesehatan lainnya Rp100.000.

Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 yang   merupakan tarif resmi KKI dan KTKI yang termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Pelayanan STR tenaga medis ditutup mulai 22 Desember 2023 pukul 16.30 WIB dan dibuka kembali pada 2 Januari 2024 pukul 07.30 WIB,” katanya.

Sementara untuk nakes pelayanan tutup sementara mulai tanggal 18 Desember pukul 16.00 WIB dan buka kembali pada 2 Januari 2024 pukul 08.00 WIB. Tujuannya untuk menertibkan administrasi yang berkaitan dengan laporan pembukuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (lyn/jpg/zuk)

News Feed