Prinsipnya, pasca Undang–Undang tersebut BI mempunyai tambahan kewenangan dan tugas untuk mencapai tujuan akhir kebijakan makro ekonomi negara, terkait pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi posisi independensi BI dalam menyusun rencana dan implementasi kebijakan moneternya. Oleh karena itu penting merunut kebelakang terkait alasan terbitnya UU P2SK tersebut agar dapat diperoleh pemahaman singkat tentang berbagai alasan yang mendasari kelahirannya.
UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) lahir karena dianggap bahwa Undang-Undang terkait aspek keuangan yang ada sudah kurang relevan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan zaman yang sangat cepat berubah. Terutama dianggap bahwa selama ini belum ada regulasi di sektor keuangan yang dapat digunakan secara baik dan utuh guna menghadapi berbagai tantangan yang terus terjadi, baik dari domestik maupun global.
Maka UU P2SK kemudian dianggap sebagai payung regulasi komprehensif yang dapat mengkoordinasi hubungan, tanggungjawab, tugas dan kewenangan sektor-sektor keuangan strategis utama yang ada (Fiskal. Moneter, Keuangan, dan Penjaminan).
UU tersebut terdiri dari dua bagian materi pokok, dalam 27 bab dengan 341 pasal. Materi pokoknya terkait, satu aspek pengaturan kelembagaan dan koordinasi antar otoritas sektor keuangan. Dua aspek pengaturan industri sektor keuangan, infrastrukur pendukung, dan SDM.
Secara umum, target UU P2SK tersebut agar supaya dapat tercipta stabilitas system keuangan di Indonesia yang mau tidak mau akan berhadapan dengan berbagai ancaman, tantangan, dan peluang yang terjadi akibat berbagai sebab, baik yang timbul dari sisi domestic maupun global yang kemudain dapat mempengaruhi kondisi dan perkembangan perekonomian nasional dan daerah saat ini dan kedepannya.