Tenun adalah hasil kerajinan berupa kain yang dibuat dari benang dilakukan dengan cara memasukkan benang pakan secara melintang pada benang lungsi Benang pakan merupakan benang yang bergerak dari kanan ke kiri dengan arah horizontal sedangkan benang lungsi merupakan benang yang diam pada arah vertikal sebagai tempat membuat pola motif. Kain tenun umumnya dibuat dengan teknik sederhana menggunakan alat tradisional (Suhendra et al., 2018).
Untuk meningkatkan daya saing agar usaha masih tetap mampu bersaing tentu perusahaan harus fokus pada strategi pemasaran yang digunakan (Daya, 2023) Perlindungan hukum bagi setiap usaha tentu sangat diperlukan, tak terkecuali bagi usaha atau pengrajin tenun, karena dalam menciptakan motif kain tenun tradisional yang berkualitas (Setiawan & Fality, 2021) perlindungan hak cipta atas karya tenun yang dilindungi dalam Undang-Undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Pasal 40 huruf j adalah seumur hidup si pencipta ditambah sampai 70 tahun setelah si pencipta meninggal dunia (Sinaga, 2020) Setiap usaha, baik kecil atau pun besar, memerlukan merek untuk mendukung pemasaran dari produk-produknya, . Merek memiliki arti penting bagi pemasaran suatu produk dan bila dikembangkan dengan baik, suatu merek memiliki nilai lebih tinggi dari aset suatu badan usaha.
Merek adalah suatu tanda yang membedakan barang atau jasa milik pihak lain dalam suatu perdagangan. Di samping itu, merek juga memberikan jaminan kualitas dari suatu barang atau jasa yang berbeda dari lainnya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat program Kosa Bangsa ini dilakukan terhadap dua mitra yang pertama adalah Ibu-Ibu rumah tangga penenun di Desa Balla Tumuka dan yang kedua yakni Bumdes Desa Balla Tumuma. Hasil tenun yang dihasilkan oleh Ibu Rumah tangga Desa Balla Tumuka sangat terbatas yakni berjumlah 4 kain dalam sebulan. Hal itu dikarenakan keterbatasan biaya dalam membeli bahan baku tenun dan juga karena masih menggunakan alat tenun tradisional yang dipastikan membutuhkan waktu yang banyak dalam proses menenun.