FAJAR, MALILI-Momentum natal dan tahun baru (Nataru) tak boleh dicederai. Kegiatan kampanye di tempat ibadah tak boleh dilakukan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak boleh abai. Upaya pencegahan pelanggaran di masa kampanye harus dilakukan.
Ketua Bawaslu Lutim, Pawennari mengatakan, momentum nataru memang menjadi perhatian saat ini. Bagaimana, agar tidak ada kegiatan kampanye di tempat ibadah.
“Kami ada imbauan kepada pemuka agama agar tidak ada kegiatan kampanye di tempat ibadah. Ini cukup rawan juga,” kata Pawennari saat menggelar media gathering di Kantor Bawaslu Lutim, Jumat, 1 Desember.
Selain itu lanjutnya, seluruh panwascam diminta untuk tidak memberikan ruang kepada peserta pemilu berkampanye di tempat ibadah dengan memanfaatkan momentum nataru. Dengan begitu, upaya pencegahan pelanggaran pemilu telah dilakukan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Sulkifli menambahkan, momentum nataru jangan sampai dicederai. Karenanya, partisipasi masyarakat ditingkatkan.
“Masyarakat juga dilibatkan untuk turut aktif dalam melakukan pengawasan. Sehingga kita berharap, Pemilu berjalan dengan jujur dan adil. Tidak ada yang melanggar,” kata Sulkifli.
Sebelumnya, Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu mengatakan, masa kampanye sudah dimulai. Selama 75 hari ke depan kegiatan kampanye sudah bisa dilakukan secara terbuka. Lokasi kampanye terbuka sudah diatur.
Meski begitu, ada hal-hal yang harus diperhatikan saat berkampanye. Dimana, tidak diperbolehkan melakukan kampanye di Tempat Ibadah dan tempat pendidikan. (ans)