English English Indonesian Indonesian
oleh

Dugaan Korupsi Proyek Fiktif BUMN, Tersangka Ajukan Pengalihan Penahanan

FAJAR, MAKASSAR-Tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Surveyor Indonesia cabang Makassar, Agung Prambudi (AP) akan mengajukan pengalihan penahanan. Pengajuan permohonan pengalihan penahanan direktur operasional PT Inovasi Global Solusindo (IGS) akan segera dimasukkan.

Penasihat hukum tersangka Agung Pambudi. Buyung Harjana Hamna mengatakan pihaknya sementara melakukan komunikasi dengan pihak keluarga kliennya. Hal ini guna melengkapi syarat pengajuan pengalihan penahanan. Dimana salah satu syaratnya adalah ada yang menjamin, dalam hal ini pihak keluarga.

“Sementara komunikasi dengan keluarga tersangka untuk penjaminan. Setelah semuanya lengkap akan diajukan ke Kejati Sulsel,” kata Buyung, Kamis (15/11/2023).

Lebih lanjut Buyung menuturkan kini kliennya sementara menjalani masa tahanan 20 hari di Lapas Kelas 1 Makassar. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 13 November.

“Kami taat dan mengikuti prosedur hukum yang ada,” ucapnya.

Kepala seksi peneragan hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan pihaknya Kejati Sulsel belum menerima pengajukan pengalihan penahanan tersangka AP. Pengajuan pengalihan penahanan merupakan hak dari semua tersangka.

“Kan yang menentukan dari Kejati Sulsel nantinya. Apakah pengajuan tersebut diterima atau tidak,” ungkapnya.

Soetarmi menambahkan dalam perkara ini pihak penyidik masih terus melakukan pengembangan. Sehingga tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka baru. Selain itu masih ada beberapa saksi yang telah dipanggil dan tidak datang.

“Ini tergantung dari bukti yang didapatkan penyidik,” bebernya.

Sekadar informasi dala perkara ini Kejati Sulsel telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah direktur operasional PT Inovasi Global Solusindo (IGS), Agung Pambudi (AP). Sebelumnya pada 1 November penyidik telah menatapkan kepala cabang Makassar PT Surveyor Indonesia, Tri Yulianto (TY) sebagai tersangka.

Selanjutnya pada 9 November penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah junior officer PT Surveyor Indonesia cabang Makassar, Achmad Tauhid Latief (ATL) dan Direktur Utama PT Basista TeamworkMuh Ridho Umbaran (MRU). (edo)

News Feed