English English Indonesian Indonesian
oleh

Ombudsman Sulsel Serahkan Hasil Kajian PPDB ke Kadis Pendidikan Sulsel

FAJAR, MAKASSAR-Ombudsman Sulsel menyerahkan hasil kajian kebijakan publik terkait pelaksanaan PPDB tingkat SMA-SMK di Sulsel kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel (Rabu, 15/11/2023). Saran diserahkan oleh Kepala Pencegahan Ombudsman Sulsel, Muslimin B. Putra disaksikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar di ruang Kepala Dinas Pendidikan Sulsel dan beberapa kepala sekolah SMA di Makassar.

Terdapat sebelas kesimpulan hasil kajian PPDB tingkat SMA yang disampaikan oleh Muslimin B. Putra yang didampingi Asisten Pencegahan Fajar Sidiq dan enam saran kepada tiga entitas pemerintah daerah, mulai dari Gubernur, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel hingga seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan se-Sulsel.

Kesebelas kesimpulan kajian PPDB yang disampaikan diantaranya adalah praktek diskriminatif dan tidak demokratis masih berlangsung dalam pelaksanaan PPDB berupa indikasi menggunakan fasilitas mutasi penduduk calon peserta didik perpindahan Kartu Keluarga ke lokasi terdekat sekolah favorit sehingga mengambil hak calon peserta didik yang lebih berhak. Hal ini bertentangan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kesimpulan lainnya yang dibacakan adalah penentuan jumlah rombel dan kuota tambahan dilakukan secara terbuka namun pelaksanaannya masih ada yang tertutup dengan indikasi adanya temuan siswa baru saat waktu dan proses belajar mengajar sudah berlangsung pasca PPDB. Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 4 ayat (2) bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multi makna.

Ombudsman Sulsel menyarankan Dinas yang menangani urusan pemerintahan di bidang Pendidikan membuat ketentuan penentuan titik koordinat pada Jalur Zonasi secara obyektif berdasarkan alamat yang tertera dalam Kartu Keluarga atau dokumen lain dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Saran lainnya adalah dalam penyusunan pedoman teknis PPDB terkait dengan peristiwa kependudukan seperti mutasi penduduk berdasarkan dokumen dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bukan berdasarkan keterangan pemerintah setingkat RT, RW, Kelurahan maupun Kecamatan. (*)

News Feed