English English Indonesian Indonesian
oleh

Rugikan Negara Ratusan Juta, Penyidik Serahkan DPO Penggelap Pajak ke Kejati Sulsel

FAJAR, PAREPARE – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Sulsel
menyerahkan tanggung jawab tersangka pelaku dan barang bukti tindak pidana di bidang
perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 43, Parepare, Rabu, 8 November 2023.

Kabid P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sunarko menuturkan tersangka HHS alias H selaku Direktur PT HMII, perusahaan distributor solar industri, diduga melakukan tindak pidana penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu dengan sengaja
tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong/dipungut dari konsumen dan/atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam kurun waktu Januari 2017 hingga Desember 2017.

“Perbuatan HHS ini dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor
perpajakan sebesar Rp255.737.391,” ujarnya, Rabu, 8 November 2023.

Ia juga mengatakan perbuatan HHS ini diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d Undang-
undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

News Feed