“Kami informasikan bahwa penyidikan perkara ini dilakukan sejak tanggal 9 Oktober lalu. Tim penyidik Kejati Sulsel secara profesional Tersangka TY selaku kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Kantor Cabang Makassar (Agustus 2018 sampai dengan September 2021) dengan sengaja telah merekayasa empat pekerjaan/proyek tahun 2019 sampai dengan tahun 2020,” kata Leonard saat melakukan konfrensi pers di kantor Kejati Sulsel, Rabu, 1 November.
Lebih lanjut Leonard menuturkan perbutan tersangka TY dilakukan dengan bekerjasama dengan oknum-oknum surveyor Indonesia Cabang Makassar dan bekerjasama dengan tiga perusahaan serta oknum lainnya. Setelah berhasil melakukan rekayasa tersebut PT Surveyor Indonesia telah mendropping dana ke PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar di transfer ketiga dan selanjutnya uang-uang tersebut tersebut telah ditransfer dan telah dinikmati oknum PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan oknum-oknum lainnya.
Sehingga perbuatan tersangka TY tersebut telah bertentangan dengan pasal 3 anggaran dasar perusahaan PT Surveyor Indonesia no 029 tanggal 28 Juni 2011. Akibat perbuatan tersangka bersama beberapa oknum PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar serta oknum-oknum lainnya, telah menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian Rp20,066 miliar.
Dari perkiraan kerugian tersebut tim penyidik saat ini telah berhasil menemukan aliran uang yang telah dinikmati tersangka TY dan oknum-oknum lainnya sekitar Rp12,4 milyar. Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya, dan oleh karena itu Kajati Sulsel menghimbau agar para saksi yang dipanggil agar koperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara.