English English Indonesian Indonesian
oleh

Loloskan Proyek Fiktif, Mantan Kacab Makassar PT Surveyor Indonesia Jadi Tersangka

“Tim penyidik pidsus Kejati Sulsel segera akan melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna secepatnya dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi menambahkan Kajati Sulsel beserta jajaran tim penyidik bidang pidana Khusus Kejati Sulsel tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel. Serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undandangan dengan prinsip zero KKN.

“Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Selanjutnya pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” bebernya. (edo)

News Feed