English English Indonesian Indonesian
oleh

Program Inklusi YKPM, Merdeka dari Perkawinan Anak di Bawah Umur Dicanangkan dari Pulau

Selain itu, pihak lainnya yang turut hadir dalam deklarasi ini adalah komunitas sekolah perempuan yang selama ini turut mengawal program pencegahan perkawinan anak ini juga menyatakan dukungannya agar tidak ada lagi masyarakat di pulau mereka yang menikahkan anaknya jika belum genap atau cukup 19 tahun sebagaimana batas usia menikah yang ditetapkan oleh Undang-undang, semua anak yang masih berusia dibawah 19 tahun harus mendapatkan edukasi sebaik mungkin melalui keluarga dan multipihak lainnya termasuk mendapatkan dukungan dari pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa.

Koordinator Program Inklusi Yayasan Kajian Pemberdayaan Masyarakat (YKPM) bersama Kapal Perempuan, Rosniati yang turut hadir mendampingi komunitas Sekolah Perempuan dalam pencanangan dan penandatanganan deklarasi ini mengatakan bahwa deklarasi ini sangat penting untuk mengingatkan kembali ke seluruh pihak dalam membangun komitmen di wilayahnya masing-masing untuk tidak lagi mendukung pernikahan warga di wilayahnya khususnya lagi pernikahan di bawah umur 19 tahun yang menimbulkan banyak masalah.

“Momentum kemerdekaan ini memang sangat tepat untuk mendeklarasikan pencegahan perkawinan anak ini, agar multipihak yang hadir hari ini bisa bersama-sama mendukung sosialisasi pencegahan perkawinan anak di wilayahnya masing-masing, apalagi di sini ada Pak Desa dengan perannya nanti pada banyak kesempatan bisa mensosialisasikan ke masyarakatnya persoalan dampak buruk pernikahan dibawah umur, ada dari Puskesmas yang juga melalui program kesehatan ibu dan anaknya juga bisa mensosialisasikan kepada ibu-ibu yang datang berobat di Puskesmas atau unit layanan kesehatan seperti pustu atau Posyandu untuk mencegah stunting dan mencegah perkawinan anak karena belum matang secara rerproduksi dan juga tentunya komunitas kami ada ibu-ibu sekaloh perempuan yang siap menjadi kader dalam mengkampanyekan secara massif pencegahan perkawinan anak ini sekaligus bersama-sama untuk tentunya mengawal implementasi dari Deklarasi pencegahan perkawinan anak tersebut secara berkala,” paparnya.

News Feed