English English Indonesian Indonesian
oleh

1.800 Calon Jemaah PT Abu Tours Terima Ganti Rugi

FAJAR, MAKASSAR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, isyaratkan kabar baik bagi calon jamaah umrah yang menjadi korban penipuan PT Abu Tours. Pasalnya sebanyak 1.800 lebih calon jamaah umrah PT Abu Tours bakal menerima ganti rugi uang setoran ibadah umrah.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeksekusi barang bukti aset milik PT Abu Tours, sebanyak Rp2 miliar yang diserahkan ke kurator independen, beberapa waktu lalu. Dalam bentuk uang hasil penjualan aset melalui proses lelang. Dengan rincian uang yang terbagi atas tiga bagian yakni, Rp70 juta dari pegadaian, Rp1,7 milar dari hasil penjualan kantor PT Abu Tours di Jalan Kakatua, dan uang dari rekening dalam bentuk 25.000 dollar AS.

Bahwa barang bukti dari PT Abu Tours yang telah diserahkan tersebut ke kurator. Nantinya akan Kurator serahkan kembali ke pihak yang berhak atau penerima ganti rugi. Terkait perkara penipuan calon jamaah umrah PT Abu Tours, yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap, dengan terpidana CEO Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba.

” Ada sekitar 1.800 lebih calon jamaah, yang nantinya akan menerima ganti rugi dari kurator. Berdasarkan data nama-nama penerima ganti rugi dari kurator, ” ujar Kasi Pidum Kejari Makassar As’rini As’ad, Minggu, 11 Juni.

Lebih lanjut wanita yang akrab disapa Maya ini menjelaskan uang hasil penjualan aset milik PT Abu Tours senilai Rp2 miliar tersebut nantinya akan diserahkan kembali oleh kurator kepada calon jamaah umrah. Dimana dalam perkara ini telah menjadi korban penipuan, oleh PT Abu Tours.

” Sekarang menjadi tanggung jawab kurator. Kami hanya menyerahkan uang hasil penjualan aset milik PT Abu Tours yang sekitar Rp2 miliar. Uang tersebut nantinya akan diserahkan ke pihak yang berhak,” tukasnya.

Sebelumnya kurator Abu Tours, Susi Tan menjelaskan pembagian dana nasabah tersebut rencana akan segera dilakukan. Targetnya bisa rampung tahun ini. “Secepatnya akan dibagi. Tahun ini semoga bisa rampung,” akunya.

Penyerahan uang tersebut, adalah merupakan penyerahan uang yang kedua kalinya dari JPU Kejari Makassar. Dimana penanganannya telah bergulir sejak lima tahun lalu. (edo)

News Feed