English English Indonesian Indonesian
oleh

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal Asal China ke Morowali

Adapun dua orang diduga kurir yang berhasil diamankan masing-masing berinisial OB (33) dan JO (40). Dari hasil pemeriksaan, keduanya sudah lama melakukan pengiriman barang ilegal tersebut skitar lima bulan lamanya.

Meski telah berhasil menyita barang ilegal tersebut dan mengamankan dua orang diduga kurir, polisi sementara ini masih melakukan pengembangan. Terutama mengejar pemilik miras dan rokok ilegal yang disita.

“Karena dua pelaku ini hanya mengangkut barang ilegal menuju Morowali. Saat ini masih tahap pengembangan, khususnya daripada pemilik barang tersebut,” tegas Kapolrestabes.

Adapun terhadap para pelaku akan disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki ijin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan.

Dan atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan dan atau setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar.

Sebagaimana dimaksud pasal 142 jo. pasal 91 ayat (1)  UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan atau pasal 106 jo. pasal 24 ayat (1) UU RI No.7 Tahun 2014 dan atau pasal 199 ayat (1) jo. pasal 114 RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (maj)

News Feed