FAJAR, MAKASSAR-Kejari Makassar menerima dana dari kasus penipuan travel dan umrah senilai Rp2 miliar lebih dari pihak kurator. Penerimaan itu dilaksanakan di Kantor Kejari Makassar, Senin, 22 Mei. Uang tersebut terbagi atas tiga bagian, yakni Rp70 juta dari pegadaian, Rp1,7 milar dari aset Abu Tour yang terjual berupa bangunan dan uang berupa 25.000 dollar AS.
Kajari Makassar, Andi Sundari mengatakan, barang bukti dari PT Abu Tours yang diterimanya dari Kurator tersebut akan diserahkan ke pihak yang berhak (nasabah). Perkara tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, dengan terpidana CEO Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba. “Yang diserahkan ini adalah terkait barang buktinya saja. Sedangkan terpidanya telah menjalani masa penahanannya,” kata Andi Sundari.
Andi Sundari menjelaskan, dana yang diserahkan dalam tiga jenis. Pertama Rp70 juta disita saat persidangan. Dana tersebut berasal dari PT Pegadaian, sedang uang Rp1,7 miliar aset yang terjual dan 25.000 dollar, sehingga jika ditotal sekitar lebih Rp2 miliar. “Sekarang tanggung jawab kami sudah selesai. Dimana nantinya akan diserahkan ke pihak yang berhak,” akunya.
Sementara, Kurator Abu Tours, Susi Tan menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan pelimpahan dana dari kasus Abu Tours. Penyerahan tersebut bukan yang pertama kali. Ini yang kedua kalinya. “Penanganan perkara ini cukup lama, sekitar lima tahun. Kami sangat terbantu oleh Kejari Makassar dalam penanganan ini,” jelasnya.
Sekadar informasi CEO Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba divonis oleh Hakim PN Makassar pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu penjara. Kemudian, Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan PN Makassar. Hal serupa juga dilakukan oleh Mahkamah Agung yang menolak kasasi terdakwa, sehingga status terpidana Hamzah Mamba berubah dari terdakwa menjadi terpidana. (edo/*)