English English Indonesian Indonesian
oleh

Fakultas Hukum Unhas Gelar Pengabdian Masyarakat di Luwu Timur

FAJAR, MAKASSAR-Semarak Dies Natalis Ke-71 Fakultas Hukum Unhas dirangkaikan pula dengan program Pengabdian Masyarakat yang dilangsungkan di Luwu Timur. Rombongan Tim Pengabdian dari Fakultas Hukum UNHAS diterima langsung oleh Bupati Luwu Timur Budiman di Rumah Jabatan Bupati Luwu Timur, Kamis, 18 Mei 2023.

Penyambutan hangat oleh Bupati kepada Tim Pengabdian berlangsung di pagi hari setelah tim tiba di Rumah Jabatan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan melakukan Penyuluhan Hukum tentang Pengelolaan Dana Desa yang mengambil tema besar “Upaya Aktif Pencegahan Korupsi Dana Desa”.

Kegiatan Penyuluhan Hukum dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu Timur yang dibuka langsung oleh Bupati Luwu Timur dan Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Hamzah Halim yang dalam kesempatan kali ini diwakili oleh Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset, dan Inovasi Fakultas Hukum Unhas Ratnawati.

Bupati Budiman menyampaikan terima kasih kepada Dekan Fakultas Hukum Unhas dengan menunjuk Kabupaten Luwu Timur sebagai tempat pelaksanaan Pengabdian Masyarakat kali ini dalam rangkaian Dies Natalis Ke-71 Fakultas Hukum Unhas.

Melalui kegiatan-kegiatan seperti ini diharapkan kedepannya agar kerjasama dan kemitraan Fakultas Hukum Unhas dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bisa lebih aktif bersinergi. “Kami menyambut hangat Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Unhas, selamat datang di kabupaten Luwu Timur, Bumi Batara Guru.” ungkap Bupati Luwu Timur.

Penyuluhan hukum yang dilaksanakan dengan menghadirkan empat narasumber sekaligus dari kalangan Akademisi Fakultas Hukum yaitu, Andi Muhammad Aswan Anas, Ismail Iskandar, M Aris Munandar, dan Muhammad Faisal yang secara bergantian membawakan materi tentang korupsi dana desa.

Kegiatan yang diarahkan langsung oleh Achmad Fachri Faqih selaku moderator mengarahkan para peserta yang terdiri dari para kepala desa dan jajarannya serta Kepala BPD Desa se-Kabupaten Luwu Timur. Antusias para aparatur desa ini ditunjukkan melalui 3 pertanyaan aktif oleh peserta dari 2 Kepala Desa dan 1 sekretaris BPD Desa yang menanyakan terkait pengelolaan dana desa.

Selanjutnya kegiatan ditutup oleh moderator setelah berlangsungnya penyuluhan hukum selama kurang lebih 2 jam di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu Timur kali ini. (*)

News Feed