English English Indonesian Indonesian
oleh

Putusan Perdata Harus Jadi Rujukan

Lebih lanjut Herry menuturkan perkara yang menjerat kliennya awalnya dimulai dari saat pengalihan hak garapan tanah seluar 1.500 meter persegi yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar kepada Johannes Benny Tungka pada 9 Maret 2012.

Setelah itu terdakwa melakukan pemetaan baru pada sebelah baratnya seluar 5,8 hektare. Kemudian terbit surat pernyataan penguasaan fisik dan tanah (SPORADIK) tanggal 12 Februari 2019 disaksikan oleh ketua RT 11 dan Ketua RW 06 serta di registrasi oleh Lurah Maccini Sombala Nomor: 590/003/KMS/III/2019 Tanggal 14 Maret 2019.

Tanah 5,8 hektare ini yang dikuasai kliennya yang dianggap menyerobot oleh pihak yang telah mengusai lahan yang diberikan Johannes ke pihak lain. Perkara ini juga sempat dipraperadikan pada tahun 2020 dan dimenangkan.

Namun perkara tersebut kembali diangkat dan kliennya kembali ditetapkan tersangka pada tahun 2022. Setelah itu kembali diajukan praperadilan dan gugatan tersebut ditolak.

“Kami hargai putusan pengadilan. Kami akan membuktikan semuanya dalam perkara ini. Kami mohon klien kami ditangguhkan penahananya karena faktor usia dan kesehatan, dia sudah lansia,” akunya, Jumat, 27 Januari. (edo)

News Feed