FAJAR, MAKASSAR — Malang nasib MN (34), seorang wanita yang berprofesi sebagai ladies club (rumah bernyanyi) di Kendari dilarang mengambil bayinya yang dititipkan ke rumah temannya di Makassar. Ia diminta membayar uang Rp43 juta lebih dahulu.
Awal cerita, MN bersama temannya DN mendapatkan panggilan kerja di Kendari. MN yang kala itu baru saja melahirkan buah hatinya terpaksa harus menitipkan bayinya di rumah DN, dimana bayinya dirawat oleh ibu DN atau perempuan berinisial YH.
MN saat itu, tidak punya pilihan lain, apalagi YH sebagai orang tua DN sudah dianggapnya sebagai ibu sendiri setelah kurang lebih 11 bulan lamanya menetap di rumah DN dan YH pasca merantau dari Medan.Terlebih YH juga tidak keberatan untuk merawat bayinya. MN dan DN pun memutuskan terbang dan bekerja di Kendari.Sekitar sebulan pekerjaan keduanya berjalan lancar di sana, sebelum akhirnya DN mendapatkan masalah lantaran melanggar aturan kerja. DN lalu dipecat dan terpaksa harus kembali ke Makassar, sementara MN tetap bertahan dan melanjutkan pekerjaannya di sana.
MN memilih tetap bekerja lantaran memikirkan buah hatinya yang dititipkan kepada YH. Bagaimana pun ia punya tanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan hidup bayinya.
MN lantas intens mengirimkan sejumlah uang untuk digunakan YH merawat dan membesarkan bayinya. Sialnya, YH merasa uang yang dikirimkan tersebut selalu kurang, sehingga MN mengambil inisiatif untuk pulang ke Makassar dan mengambil banyinya yang telah berusia 2 bulan.
MN tiba di Makassar pada tanggal 13 November 2022, saat itu juga ia langsung ingin mengambil bayinya di rumah DN dan YH yang beralamat di Perumahan Citraland Gowa, namun bayinya tersebut tidak diberikan. MN justru diduga diperas karena harus membayar uang sebesar Rp43 juta lebih dulu baru bisa mengambil bayinya.