Terdakwa lainnya yakni Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari divonis penjada 2 tahun dan enam bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah divonis 9 tahun penjara dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018 divonis 7 tahun penjara. (rls/*)