English English Indonesian Indonesian
oleh

Dua Perkara di Sulsel Dihentikan Penuntutannya, Ini Kasusnya

Sedangkan untuk perkara dari Kejari Tana Toraja, Soetarmi menjelaskan, kasusnya berawal dari kejadian pada 13 November 2021 di Masjid Quba, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja.

Saat itu tersangka mendengar kabar bahwa saksi korban M Yasim telah memfitnah tersangka terkait kepindahannya sebagai jemaah di masjid lain, sehingga membuat tersangka tersinggung dan merasa terpojokkan di grup WhatsApp.

Hingga 13 November 2021 pada saat tersangka selesai melaksanakan salat subuh berjemaah di masjid Quba Tana Toraja, tersangka melihat saksi korban sedang duduk berzikir kemudian tersangka datang menghampirinya lalu berkata “Kenapa kamu laporkan saya,” dan saksi korban mengatakan “Siapa yang lapor ko.”

Tersangka menjadi marah, sehingga langsung memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak kali. Itu mengenai bagian pipi sebelah kiri saksi korban.

Tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dengaan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan masalah ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Serta telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” ucapnya. (edo/*)

News Feed