FAJAR, MAKASSAR— Pelarian terpidana Sony Putra Samapta, kasus korupsi Program Pembangunan dan Renovasi Bangunan serta Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) untuk Proyek Rumah Sakit (RS) Tenriawaru, Kabupaten Bone T.A 2011 berakhir.
Tim kejaksaan diamankan di Jakarta.Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana tindak pidana korupsi itu, diamankan pada Senin, 21 Maret 2022, sekira pukul 21.10 WIB di Jakarta.
“Dia (Sony) merupakan terpidana korupsi Proyek Renovasi Bangunan Serta Pengadaan Alat Kesehatan untuk Proyek Rumah Sakit Tenriawaru dan merupakan buronan dari Kejati Sulsel, ” kata Soetarmi, Rabu, 23 Maret 2022.Soetarmi menjelaskan, terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2866 K/PID.SUS/2017 tanggal 23 April 2018.
Dalam putusan itu, terpidana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.Terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Tak hanya itu, dalam putusan itu terpidana juga dijatuhkan pidana tambahan kepada untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,05 miliardiperhitungkan dengan uang Rp1 miliar yang telah dikembalikan kepada Nank Sulselbar Cabang Utama Bone pada 11 Juni 2013.
Soetarmi menurutkan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Soetarmi. (edo/rdi)