English English Indonesian Indonesian
oleh

Pakai Ayat Mengemis Iba

Meski begitu, jangan sampai ketersentuhan ini membuat mereka terlena akan situasi itu. Dihadapkan situasi ini pun dirinya mungkin akan memberi, namun diiringi dengan pesan.

“‘Ini Nak, ala kadarnya. Tapi, kamu harus berusaha, ya, cari rezeki. Sekolah yang baik. Jangan lagi seperti ini’. Dan jangan membentak mereka. Al-Qur’an juga melarang hal seperti ini,” pesannya.

Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel AGH Prof Najamuddin Abd Safa mengemukakan pada prinsipnya memberi sebagian rezeki kepada orang miskin, perlu dilakukan.

Hanya saja, memperalat agama demi kepentingan sendiri apalagi mendapat belas kasihan sudah melenceng dari ajaran dan tidak tepat dilakukan.

“Sudah ada Fatwa MUI yang kita keluarkan. Ini sudah satu rangkaian. Di mana, haram hukumnya bagi kita yang masih sehat, namun lebih memilih mengemis,” terangnya.

Meskipun, ditemukan juga anak usia dini, tetap melenceng dari syariat Islam. Apalagi, menggunakan bacaan Al-Qur’an sebagai perantara belas kasihan demi rupiah.

MUI sejatinya memberikan penjelasan bagaimana pentingnya pemahaman syariat Islam. Selanjutnya, peran pemerintah melakukan tindakan pembinaan.

“Adanya fatwa yang kita keluarkan membantu pemerintah dalam menyaring hal yang positif. Makanya, perlu kebijakan pemerintah agar mengatasi kejadian seperti ini,” tukasnya.

Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Makassar Nurdin Massi menilai hal seperti ini dilakukan apabila dalam keadaan sangat terpaksa.

“Nabi Muhammad sudah menganjurkan kita agar memberi daripada menerima. Apalagi, keadaan fisik masih sangat baik,” terangnya.

News Feed