English English Indonesian Indonesian
oleh

LAN Terbitkan Aturan Larangan Pungutan kepada CPNS

Pengaturan mengenai besaran tarif Latsar CPNS secara daring ini, telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan. Hal ini untuk mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang mewajibkan adanya persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan untuk pengaturan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif PNBP.

Berdasarkan PerLAN 3/2021, maka Latsar CPNS yang dilaksanakan secara daring, baik Blended Learning maupun Distance Learning , dikenakan tarif biaya sebesar Rp 5.260.000,00 (lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) per Peserta.

Tarif ini jauh lebih murah jika dibandingkan dengan Latsar CPNS secara klasikal yang dikenakan tarif biaya sebesar 9.269.000 (sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) per Peserta.

Artinya, ada efisiensi tarif biaya per Peserta Latsar CPNS secara daring sebesar Rp. 4.009.000 (empat juta sembilan ribu rupiah) atau lebih dari 43% (empat puluh tiga) persen dibandingkan dengan tarif biaya per Peserta Latsar CPNS secara klasikal. Efisiensi ini tentu saja sangat sesuai dengan kondisi perekonomian bangsa di masa pandemi Covid-19.

“LAN akan terus me-review kebijakan Latsar secara daring ini. “Dengan penggunaan metode Massive Open Online Course (MOOC) dan pembelajaran kolaboratif melalui Learning Management System (LMS) yang dikembangkan oleh LAN, bahkan bisa saja ke depan, dimungkinkan pembiayaan Latsar CPNS secara daring akan lebih murah, bahkan tanpa biaya,” tegas Adi Suryanto.

Kepala LAN menambahkan pula, saat ini masih banyak CPNS yang belum ikut Latsar. “Latsar secara klasikal memakan tarif biaya yang lebih besar, sedangkan Latsar secara daring tarif biayanya jauh lebih murah. Diharapkan, dengan tarif biaya yang jauh lebih rendah, semakin banyak CPNS yang bisa diikutkan dalam Latsar,” jelasnya.

News Feed