English English Indonesian Indonesian
oleh

Developer Perumahan Elite di Makassar Dinyatakan Pailit, 135 Rumah Warga Terancam Disita

“Hasil voting, 85 persen kreditur sepakat adanya perpanjangan karena ingin membuka ruang perdamaian. Sayangnya hal itu tidak menjadi pertimbangan,” ungkap dia.

Kuasa hukum kreditur Perumahan Aerohome Estate, Muh Mahbub Amin, dan Sulfiandi, memastikan mengajukan kasasi ke MA atas putusan pailit yang dinilai merugikan. Saat ini, pihaknya tengah menunggu salinan putusan untuk mengajukan upaya hukum.

“Kami pastikan maju kasasi, saat ini sedang meminta salinan. Kalau kami dianggap tidak koperatif, itu omong kosong. Kami awalnya minta perpanjangan (PKPU) 60 hari dan sudah menyiapkan draft proposal perdamaian,” ungkapnya.

Perwakilan warga perumahan Aerohome Estate, Muh Haryono Kartono, mengaku juga cukup kaget terkait perkara PKPU tersebut. Rapat perdana pada 12 Juni lalu, pihak warga disebutnya malah tidak dilibatkan. Belakangan, warga disuruh menyiapkan data untuk pendaftaran tagihan.

Selanjutnya dilakukan pencocokan piutang pada 2 Juli dan diagendakan rapat pembahasan perdamaian dengan batas akhir 9 Juli. Diakuinya, semua tahapan itu terkesan buru-buru, sehingga muncul opsi perpanjangan PKPU, yang belakangan ternyata diabaikan.

Total ada kurang lebih 140 kepala keluarga, termasuk rumah di perumahan elite tersebut. Dalam voting lalu, sebanyak 97 pemilik rumah setuju perpanjangan PKPU sekaligus menolak pailit. Sisanya, 16 pemilik rumah mendukung pailit, 22 pemilik rumah tidak mendaftar PKPU, dan lima pemilik rumah tidak terlibat karena rumahnya sudah memiliki SHM.

Sekadar diketahui, perkara di perumahan Aerohome Estate sudah beberapa waktu bergulir dan sempat diadukan ke DPRD Makassar. Salah satu keluhan terkait rumah yang dijual ke beberapa orang.

News Feed