English English Indonesian Indonesian
oleh

Terdakwa Upal Masuk Sidang Perdana

FAJAR, GOWA- Terdakwa kasus uang rupiah palsu bakal menjalani sidang perdana. rencananya, sidang bakal berlangsung hari ini, Selasa, 29 April, di Pengadilan Negeri gowa.

Sidang ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa melimpahkan lima berkas terdakwa. Masing-masing Andi Ibrahim bin Andi Abdul Rauf (54), John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68), Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52) dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42) dan Mubin Nasir alias Mubin bin Muh. Nasir (40).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, Pengadilan Negeri Gowa telah mengeluarkan jadwal sidang pertama untuk empat dari lima terdakwa, yang berkasnya telah dilimpahkan.

“Sudah ada jadwal sidang pertama. Masing-masing untuk terdakwa Andi Ibrahim, John Biliater, Muhammad Syahruna dan Ambo Ala. Jadwalnya pada hari Selasa tanggal 29 April 2025,” ujarnya, Senin, 28 April.

Lebih lanjut dia mengatakan, JPU Kejari Gowa sebelumnya telah menerima 12 berkas perkara dengan 15 tersangka dari penyidik Polres Gowa. Untuk empat terdakwa yang akan menjalani sidang perdana, semuanya berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu.

“Perbuatan keempatnya didakwa melanggar Pasal 36 Ayat (1), (2), (3) subs Pasal 37 Ayat (1) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” lanjutnya.

Kajari Gowa, Muhammad Ihsan menegaskan, sesuai arahan Kajati Sulsel Agus Salim, pihaknya telah menyiapkan tim JPU yang bekerja profesional, integritas dan akuntabel dalam proses penuntutan para terdakwa di persidangan.

“JPU tetap melaksanakan proses penuntutan sesuai peraturan perundang-undangan dengan pronsip zero KKN,” tegasnya.

Sementara Kasi Intel Kejari Gowa, Achmad Arafat membenarkan hal itu. Dia menegaskan, pihak JPU telah melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan. “Iya, sudah dilakukan pelimpahan. Sidangnya ada yang pekan ini, tetapi tidak bersamaan semua karena pelimpahan berkasnya tidak sekaligus,” terangnya kepada FAJAR. (wid/*)

News Feed