Sementara itu, Kejagung pada Rabu, 23 April, telah menyambangi sejumlah aset yang disita. Kejagung didampingi oleh BNN RI, Kejari Makassar dan Kejari Bone.
Total luas sebidang tanah yang di sita mencapai 1612 meter persegi. Penyidik BNN RI Galuh mengatakan ada beberapa objek tanah selain lokasi yang didatangi yang disita oleh Kejagung, kemudian ada kendaraan, uang dan penyitaan rumah di Makassar.
Galuh mengatakan, saat ini John sendiri telah dilimpahkan kembali ke Kejari Bone untuk menghadapi sidang selanjutnya.
“Kalau TPPU baru hari ini kita limpahkan, ke Kejaksaan Negeri Watampone, selanjutnya nanti diserahkan, karena hari inikan pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Sementara dalam penyitaan tersebut, Kejagung juga telah memasang spandung pemberitahuan penyitaan di lahan tersebut. (an)