English English Indonesian Indonesian
oleh

Pihak Yayasan Bantah Ada Tindak Penggelapan

Pada rapat tersebut semua pihak juga hadir, kecuali John Cadra Syarif. Dia sengaja tidak dihadirkan karena menyangkut dirinya, sehingga jadi tidak etis kalau dihadirkan. Kata Muara, ini juga atas permintaan semua pihak, karena John Candra Syarif yang mengajukan klaim.

“Klaim itu diajukan karena menjadi hak Pak John sebagai pengganti, dengan konversi nilai sekitar Rp50 miliar saja. Kan angka Rp149,6 juta tahun 1982 kalau dikurskan sekarang sekitar Rp150 miliar, tetapi diminta hanya Rp50 miliar,” kata dia.

Dari nilai Rp50 miliar tersebut, John Candra meminta Rp10 miliar dibayar di depan dan itu sudah diselesaikan. Kemudian sisanya diangsur sesuai dengan kemampuan yayasan.

Kemudian pada 19 Agustus 2024, permintaan tersebut disetujui dan ditandatangani semua pihak. Akan tetapi, beakangan muncul kabar bahwa uang Rp10 miliar tersebut dianggap sebagai penggelapan.

“Alex ini pendiri yayasan baru, dia diberhentikan dari yayasan lama karena tidak bisa mengmban tugas. Tetapi dia sekarang melaporkan penggelapan, padahal kan semua pengurus dan pembina yayasan sudah sepakat dan bertandatangan, dia juga tanda tangan atas klaim Pak John, karena tidak mungkin Pak John minta tanah,” terangnya.

Dengan begitu, Muara Harianja meminta agar kasus ini dihentikan. Sebab, sudah ada legal standing yang dimiliki John Candra Syarif dan semua pihak sudah menyepakati hal itu, sesuai dengan bukti absensi dan tanda tangan yang ada.

“Jadi saya meminta agar langkah ini dihentikan. Karena sudah ada legal standingnya sudah ada, unsur kejahatan juga tidak ada di situ karena sudah disepakati oleh pembina, pengurus, dan pengawas, dan tanah itu Pak John sendiri yang beli. Yang diminta juga tidak sampai 30 persen,” harapnya.

News Feed