Terpisah, Eka Jusup Singka yang menjadi saksi dalam proses sidang etik menyatakan, belum ada bukti secara otentik bahwa AKBP Rahman Arif sudah dimutasi dan didemosi.
“Intinya adalah Rahman Arif masih tetap menjabat sebagai Kabag Bekum Rolog Polda, dia masih di sana, belum dimutasi. Silahkan saja dicek ke Polda Sulbar,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam aduannya ke Komisi III DPR RI, Siti menjelaskan kronologis dirinya menjadi korban dugaan penggelapan dan pengancaman yang dilakukan oleh Rahman Arif.
Pertama, pada Desember 2023, Siti menawarkan mobil Toyota Rush miliknya (No. Polisi A. 1866 VGA, dibeli 27 Agustus 2023 dari PT Tunas Astra Finance Tangerang), untuk dicarikan pembeli/take over kepada AKBP Rahman Arif, karena sepengetahuan Siti, Rahman Arif memiliki usaha jual beli-mobil dan biro jasa pengurusan STNK dan SIM. Mobil Rush atas Siti Nurhasanah saat itu masih dalam cicilan kredit kepada leasing PT TAF Tangerang. Pada Desember 2023, AKBP Rahman Arif menyatakan, untuk membelinya dan akan meneruskan sisa cicilan 31 bulan ke depan.
Kedua, Siti minta dilakukan takeover secara resmi, tetapi Rahman Arif menolak, dengan alasan BI Checking-nya bermasalah. Karena Siti melihat Rahman Arif adalah seorang Polisi/Aparat Penegak Hukum, maka Siti percaya untuk menyerahkan/mengalihkan mobil kepada Rahman Arif. Pada 19 dan 27 Januari 2024, Rahman Arif menyerahkan uang sebesar 150 Juta, sebagai tanda jadi/DP. Kemudian, mobil Siti serahkan kepada yang bersangkutam melalui anaknya bernama Rangga di daerah Tangerang yang menjadi lokus tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Namun, Rahman Arif hanya menyelesaikan cicilan mobil sampai Mei 2024 saja. Akibatnya, sejak Juni 2024, Siti selalu dikejar-kejar/diteror oleh debt collector, karena mobil masih atas nama Siti.