English English Indonesian Indonesian
oleh

Pelaku Pengeroyokan Dibebaskan, Korban Minta Pertanggungjawaban Karutan

FAJAR, MAKASSAR – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kota Makassar mendapat sorotan, usai membebaskan tahanan terpidana pengeroyokan di Pasar Butung, Kasriadi dan Luqman. Hal ini dipertanyakan oleh kuasa hukum korban Hari Ananda Gani.

Pria yang akrab disapa Hagan tersebut mengaku, pihaknya keberatan dengan tindakan Karutan Makassar yang membebaskan terpidana pengeroyokan di Pasar Butung. Sebab, dia menilai masa hukuman terpidana belum selesai.

“Kami keberatan terhadap perbuatan sewenang-wenang Karutan yang telah membebaskan dua terpidana. Proses hukumnya belum final. Apa pun alasannya, demi hukum, jika ada perpanjangan penetapan penahanan dari Pengadilan Tinggi, maka tahanan tidak dapat dibebaskan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, Rabu, 25 Desember 2024.

Lebih lanjut Hagan meminta Karutan Makassar bertanggung jawab karena membebaskan terpidana tanpa dasar. Dia akan mengadukan hal ini kepada Menkumham RI, agar mendapatkan atensi dan diproses lebih lanjut untuk diberi sanksi tegas.

Kata dia, hal seperti ini tidak bisa dibiarkan. Justru tindakan Karutan ini mengindikasikan bahwa hal serupa bisa saja melakukan hal seperti ini berulang kali. Dia bahkan mrnganggap Karutan perlu diperiksa oleh Bagian Pengawasan Kanwil Hukum dan HAM RI di Sulsel.

Sebab, Hagan menganggap ini cukup mencurigakan terjadinya dugaan unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Jika itu terbukti, dia berharap Karutan diberi sanksi berat bahkan pemecatan.

”Yang jelas, kami akan adukan hal ini dan akan kami sertakan juga bukti-bukti kesewenang-wenangan Karutan. Apalagi Pengadilan Tinggi Makassar telah mengeluarkan penetapan tertanggal 13 Desember, maka kami duga ada unsur KKN terhadap pemebebasan kedua terpidana tersebut,” kata dia.

News Feed