Skemanya, 60 persen dari kabupaten dan 40 persen provinsi. Sementara saat ini pembayaran tersebut baru bisa diselesaikan lima bulan. “Jadi bantuan keuangan untuk kesehatan ini tidak ada, belum cair dari provinsi,” jelasnya.
Fajaruddin memastikan layanan UHC akan tetap berjalan pada 2025, hanya saja tidak lagi dengan sistem Non-Cut Off. Sehingga, ini akan membuat pelayanan akan lebih lama, sebab harus menunggu hingga sebulan sebelum BPJS aktif. Pemkab sendiri menyepakati akan menanganggarkan UHC sebesar Rp113 miliar. (an/zuk)