“Masih kita akan laksanakan penertiban sampai beberapa hari ke depan,” ujarnya.
Zona penjualan sudah ditetapkan oleh pemerintah. Ada beberapa titik yang diperbolehkan jualan di jalan manapun, asalkan tidak mengganggu.
“Dalam artian dia tidak menepati ruang-ruang yang memang seharusnya tidak ditempati, seperti trotoar, badan jalan, sehingga tidak membuat kemacetan,” jelasnya.
Jika pedagang ini merupakan pemilik tanah, hal ini tidak masalah, namun penjualan tidak boleh melewati trotoar ataupun di atas saluran air. Ini berlaku tidak hanya untuk jalan-jalan protokol dan nasional saja.
“Ketika kami melakukan pengawasan, tentu kami melakukan penertiban. Karena ini sudah berkali-kali kami sampaikan, di mana pun, kapan pun kalau melanggar perda, akan kita tertibkan. Kalau dilakukan pembiaran, ini bisa datang yang satu, datang lagi yang lainnya yang bisa buat jalan makin semrawut,” tandasnya. (an/zuk)