Kejadian ini kata Bastian masih banyak terjadi sehingga menyebabkan terjadinya mefesiensi dalam pelaksanaan kegiatan, bahkan menjadi hambatan dalam birokrasi.
Lemahnya tata kelola keuangan yang banyak terjadi di Pemerintah Daerah karena terlalu longgarnya toleransi yang diberikan oleh pihak eksternal auditor.
Sehingga sering terjadi kesalahan di suatu daerah tapi tidak menjadi temuan di daerah lain.
Bastian menegaskan, momen hari korupsi ini harus dimanfaatkan untuk koreksi dan perbaikan kedepan.
Karena itu, Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Patria Artha yang selama ini selalu diminta untuk menjadi Saksi Ahli Keuangan Negara oleh Institusi Penegak Hukum, mengapresiasi dan mendukung gebrakan Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi.
Ini juga sebagai bentuk mengawal bonus demografi 2030 agar dapat memakmurkan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045 mendatang. (*)