English English Indonesian Indonesian
oleh

Pemerintah Umumkan Penurunan Harga Tiket Pesawat untuk Periode Natal dan Tahun Baru

FAJAR, JAKARTA–Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengumumkan penurunan harga tiket pesawat penerbangan dalam negeri selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Kebijakan terkait penurunan tarif pesawat angkutan udara merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat dalam rangka mengurangi beban harga tiket pada seluruh bandara di Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengadakan rapat terbatas dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah menteri lainnya di Istana Merdeka untuk membahas penurunan harga tiket pesawat selama masa Nataru. “Hasilnya, Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia,” kata Juru Bicara Kemenhub, Elba Damhuri sebagaimana dikutip dari InfoPublik pada Kamis (28/11/2024).

Untuk mengakomodasi penurunan tiket (tanpa pengurangan PPN) diperlukan peran maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina dan Airnav untuk menurunkan fuel surcharge, PJP2U dan avtur di beberapa bandara agar penurunan tarif secara keseluruhan dapat terlaksana dengan target penurunan harga tiket sebesar minimal 10 persen.

Pemberlakuan penyesuaian tarif sendiri akan berlaku selama 16 hari pada masa periode Nataru 2024/2025, mulai 19 Desember 2024 hingga 03 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.

“Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan,” ujarnya.

News Feed