English English Indonesian Indonesian
oleh

Tim Tabur Kejagung-Kejati Sulsel Tangkap Tersangka Investasi Bodong

FAJAR, JAKARTA– Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel berhasil mengamankan terpidana tindak pidana Perbankan Secara Bersama-Sama Berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal. Terpidana tersebut bernama, Yohanis Tandilangi alias Totti diamankan pada Selasa 08 Maret 2022 pukul 19.45 Wita.

Terpidana Yohanis Tandilangi diamankan di Jalan Kayu Manis I Lama Gg. 4, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Dimana karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan putusan pengadilan tinggi nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan putusan kasasi nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021, terpidana  dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Perbankan Secara Bersama-Sama Berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal” yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp131,098 miliar. Akibat perbuatannya terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta denda masing-masing sebesar Rp10 miliar.

“Setelah dilakukan pencarian secara intensif  terpidana berhasil diamankan dan selanjutnya  segera dilaksanakan eksekusi. Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana. (edo/rdi)

News Feed