English English Indonesian Indonesian
oleh

Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Kena Cukai dan Barang Ilegal Miliaran Rupiah

FAJAR, PAREPARE — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Parepare melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang terdiri dari barang kena cukai hasil tembakau, minuman beralkohol ilegal, serta makanan dan minuman impor ilegal. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Parepare selama periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024. Pemusnahan dilakukan berdasarkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare dengan beberapa dokumen persetujuan resmi yang diterbitkan pada akhir Oktober dan awal November 2024.

Proses pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Barang yang dimusnahkan mencakup 1.648.420 batang rokok ilegal senilai Rp2,25 miliar, 110.000 gram tembakau iris ilegal senilai Rp30,25 juta, 398,15 liter minuman keras ilegal senilai Rp46,16 juta, serta 8.093 gram makanan dan minuman impor ilegal senilai Rp2,25 juta. Total perkiraan kerugian negara akibat peredaran barang-barang ini mencapai Rp1,57 miliar, yang terdiri dari cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).

Sebagai wujud dari perannya sebagai Community Protector, Bea Cukai Parepare terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal yang dapat berdampak negatif bagi masyarakat. Di sisi lain, sebagai Revenue Collector, langkah ini juga bertujuan untuk menekan potensi kerugian negara akibat praktik ilegal serta meningkatkan penerimaan negara di bidang cukai.

News Feed