English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice untuk Empat Kasus di Daerah

Dengan penerapan RJ, diharapkan penyelesaian perkara dapat membawa dampak yang lebih baik bagi harmoni sosial di masyarakat, di mana pelaku diharapkan dapat memperbaiki diri dan korban memperoleh kepuasan emosional dari perdamaian yang terjalin. Kejati Sulsel berkomitmen untuk terus melanjutkan penerapan RJ dalam perkara-perkara yang memenuhi syarat, guna memberikan solusi yang lebih humanis bagi seluruh pihak yang terlibat. (edo)

News Feed