“Kami berkomitmen untuk tidak berpihak dan memastikan semua prosedur berjalan sesuai standar pelayanan yang berlaku,” ujarnya.
Kata dia, pihaknya juga menekankan pentingnya keterbukaan akses layanan, terutama bagi masyarakat di luar Kota Makassar yang memiliki akses lebih terbatas.
“Pengaduan yang masuk memang masih rendah, sekitar 0,8 persen. Sosialisasi perlu ditingkatkan agar masyarakat di berbagai wilayah Sulsel, khususnya di luar Makassar, dapat lebih memahami fungsi dan aksesibilitas Ombudsman,” tuturnya.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Subhan menekankan pentingnya konektivitas antara BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan pihak-pihak terkait untuk mendukung keterbukaan informasi. Ia berharap, kolaborasi ini akan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi terkait layanan kesehatan yang dibutuhkan.
“Ketika masyarakat membutuhkan informasi, seharusnya mereka dapat mengaksesnya dengan mudah tanpa perlu menempuh prosedur yang panjang. Kolaborasi antara BPJS, rumah sakit, dan Komisi Informasi sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh informasi secara transparan,” katanya. (sae)