English English Indonesian Indonesian
oleh

Ratusan Ketua RT/RW di Palopo Tuntut Pembayaran Insentif yang Tertunda Selama 10 Bulan

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan berupaya menyesuaikan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan mencari solusi bersama dengan DPRD terkait regulasi yang ada.

“Insyaa Allah kita carikan dulu formulasinya. Kita dudukkan dulu, ini yang ada sekarang, kami mau sesuaikan dengan Perwali. Kita tidak bisa dulu bayar kalau tidak sesuai dengan regulasi yang ada, sementara ini kita rumuskan bersama DPRD Kota Palopo,” lanjutnya.

Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis menegaskan, bahwa pihaknya dan pemerintah akan mencari formulasi yang tepat untuk menyelesaikan pembayaran insentif tersebut.

“Kita cari formulasinya untuk membayar, karena kalau kita mau berbicara insentif, kita tidak boleh melanggar aturan,” terangnya.

Ia juga mempertanyakan terkait SK RT/RW dan LPMK yang dikeluarkan oleh kelurahan. Menurutnya, seharusnya SK tersebut dikeluarkan oleh Wali Kota.

“SK-nya itu seharusnya dari Wali Kota, bukan dari kelurahan. Proses pemilihan hingga daftar hadirnya harus lengkap dan sesuai prosedur,” ungkapnya.

Darwis menyatakan bahwa pemerintah akan tetap melaksanakan pemilihan RT/RW dan LPMK, namun DPRD juga mendesak agar insentif yang tertunda selama 10 bulan segera dibayarkan.

“Pemerintah tetap akan melakukan itu, tapi DPRD juga meminta agar pembayaran yang 10 bulan itu diselesaikan, bagaimanapun mekanismenya,” pungkasnya. (bso)

News Feed